HAM adalah hak
dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir. Setiap orang memiliki hak dalam
menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma
juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung
tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang
sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya
yang benar-benar wajib untuk dilindungi.
Karena hak
asasi adalah murni pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut
dihormati dan dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan
diabaikan oleh kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan ini terjadi
berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya
pada dirinya yang menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.
Banyak orang
yang memerjuangkan hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain
dan hal yang demikian inilah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM. Hak
asasi tidak bisa dengan mudah dilaksanakan dengan mutlak apalagi harus
mengorbankan hak asasi orang lain. Dari pengertian HAM bisa dikatakan hak asasi
pribadi selalu berbatasan dengan hak asasi orang lain, untuk itu perlu adanya
pemahaman akan kehidupan yang lebih baik dan rasa peduli yang tinggi untuk
sama-sama mempertahankan hak pribadi tanpa harus mengabaikan hak asasi orang
lain di sekitarnya. Hak pribadi yang perlu dipertahankan bisa berupa hak hidup,
hak kemerdekaan, hak kebebasan, hak memperoleh sesuatu dan hak untuk saling
menghormati, dihargai serta dilindungi.
Dalam
kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang
sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam
Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk
sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya
perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan.
Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak
melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut
persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki
tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di
dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada
tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan
antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa
saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di
atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu
hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme
pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat
rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat
manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM :
1. Penindasan
dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3. Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
Sumber: