Keselamatan dan kesehatan kerja atau safety adalah
suatu usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang sehat, aman bebas
dari kecelakaan. Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang
tidak diinginkan atau tidak disengaja serta tiba-tiba dan menimbulkan kerugian,
baik harta maupun jiwa manusia. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan
yang terjadi dalam hubungan kerja atau sedang melakukan pekerjaan disuatu
tempat kerja. Keselamatan kerja adalah menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan,
baik jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budayanya tertuju
pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada
khususnya. Maksud dan tujuan keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan
adalah melindungi pekerja dan masyarakat sekitar suatu perusahaan atau industri
dari resiko bahaya khususnya faktor fisik, kimiawi dan biologis yang mungkin
timbul oleh karena beroperasinya suatu proses produksi.
Setiap pekerjaan merupakan beban bagi pelakunya. Beban
dimaksud mungkin fisik, mental, dan atau social. Seorang tenaga kerja yang
secara fisik bekerja berat seperti halnya buruh
1.
Faktor-faktor terjadinya kecelakaan kerja antara lain :
A. Faktor Teknis
Faktor
teknis diantaranya meliputi kondisi
suatu peralatan baik itu umur maupun kualitas yang sangat berpengaruh pada
terjadinya kecelakaan kerja. Alat-alat yang sudah tua kemungkinan rusak itu
ada. Apabila alat itu sudah rusak, tentu saja dapat mengakibatkan kecelakaan.
Contohnya adalah :
- Komponen yang sudah tua.
- Alat-alat safety yang sudah tidak layak.
- Kurangnya perawatan
- Peralatan yang dipakai tidak di rawat secara berkala
- Mesin yang dipakai tidak dalam kondisi yang baik
B. Faktor non-teknis
Biasanya
terjadi kelalaian pada manusia diantaranya disebabkan
- Latar Belakang Pendidikan
Latar belakang pendidikan banyak mempengaruhi tindakan seseorang
dalam bekerja. Orang yang memiliki pendidikan yang lebih tinggi cenderung
berpikir lebih panjang atau dalam memandang sesuatu pekerjaan akan melihat dari
berbagai segi. Misalnya dari segi keamanan alat atau dari segi keamanan diri.
Lain halnya dengan orang yang berpendidikan lebih rendah, cenderung akan
berpikir lebih pendek atau bisa dikatakan ceroboh dalam bertindak. Misalnya
Ketika kita melakukan pekerjaan yang sangat beresiko terhadap kecelakaan kerja
tetapi kita tidak memakai peralatan safety dengan benar. Hal ini yang tentunya
dapat menimbulkan kecelakaan.
Faktor Psikologis juga sangat mempengaruhi
terjadinya kecelakaan kerja. Psikologis seseorang sangat berpengaruh pada
konsentrasi dalam melakukan suatu pekerjaan. Bila konsentrasi sudah terganggu
maka akan mempengaruhi tindakan-tindakan yang akan dilakukan ketika bekerja.
Sehingga kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi. Contoh faktor psikologis yang
dapat mempengaruhi konsentrasi adalah :
- Masalah-masalah dirumah yang
terbawa ke tempat kerja.
- Suasana kerja yang tidak
kondusif.
- Adanya pertengkaran dengan
teman sekerja.
Keterampilan disini bisa diartikan pengalaman
seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan. Misalnya melakukan start/stop pada
sebuah peralatan, memakai alat-alat keselamatan, dsb. Pengalaman sangat
dibutuhkan ketika melakukan pekerjaan untuk menghindari kesalahan-kesalahan
yang berakibat timbulnya kecelakaan kerja.
Lemahnya kondisi fisik seseorang berpengaruh pada
menurunnya tingkat konsentrasi dan motivasi dalam bekerja. Sedangkan kita tahu
bahwa konsentrasi dan motivasi sangat dibutuhkan ketika bekerja. Bila sudah
terganggu, kecelakaan sangat mungkin terjadi. Contoh faktor fisik ini adalah :
- Kelelahan.
- Menderita Suatu Penyakit
C. Faktor
Alam
Faktor
alam sangat berpengaruh kepada keselamatan kerja.Penyebab kecelakaan kerja bias
terjadi karena kita mengabaikan atau memaksakan kerja pada suatu kondisi cuaca
yang kurang atau tidak memungkinkan.
2.
PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA
Pekerjaan dan pemeliharaan konstruksi
mempunyai sifat bahaya secara alamiah. Oleh sebab itu masalah bahaya harus
ditempatkan pada urutan pertama program keselamatan dan kesehatan. Di sebagian
besar negara , keselamatan di tempat kerja masih memprihatinkan. Seperti di
Indonesia, rata-rata pekerja usia produktif (15 – 45 tahun) meninggal akibat
kecelakaan kerja. Kenyataanya standard keselamatan kerja di Indonesia paling
buruk dibandingkan dengan negara-negara lain
di kawasan Asia Tenggara.
Kecelakaan kerja bersifat tidak
menguntungkan, tidak dapat diramal, tidak dapat dihindari sehingga tidak dapat
diantisipasi dan interaksinya tidak disengaja. Berdasarkan penyebabnya,
terjadinya kecelakaan kerja dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu langsung dan
tidak langsung.
Adapun sebab kecelakaan tidak langsung terdiri dari faktor lingkungan(zat kimia
yang tidak aman, kondisi fisik dan mekanik) dan faktor manusia(lebih dari 80%).
Pada umumnya kecelakaan terjadi karena kurangnya pengetahuan dan pelatihan,
kurangnya pengawasan, kompleksitas dan keanekaragaman ukuran organisasi, yang
kesemuanya mempengaruhi kinerja keselamatan dalam industri konstruksi.
Untuk mencegah gangguan daya kerja, ada beberapa usaha yang dapat dilakukan
agar para buruh tetap produktif dan mendapatkan jaminan perlindungan
keselamatan kerja, yaitu:
1. Pemeriksaan kesehatan sebelum
bekerja (calon pekerja) untuk mengetahui apakah calon pekerja tersebut serasi
dengan pekerjaan barunya, baik secara fisik maupun mental.
2. Pemeriksaan kesehatan
berkala/ulangan, yaitu untuk mengevaluasi apakah faktor-faktor penyebab itu
telah menimbulkan gangguan pada pekerja
3. Pendidikan tentang kesehatan dan
keselamatan kerja diberikan kepada para buruh secara kontinu agar mereka tetap
waspada dalam menjalankan pekerjaannya.
4. Pemberian informasi tentang
peraturan-peraturan yang berlaku di tempat kerja sebelum mereka memulai
tugasnya, tujuannya agar mereka mentaatinya.
5.Penggunaan pakaian pelindung
6. Isolasi terhadap operasi atau
proses yang membahayakan, misalnya proses pencampuran bahan kimia berbahaya,
dan pengoperasian mesin yang sangat bising.
7. Pengaturan ventilasi
setempat/lokal, agar bahan-bahan/gas sisa dapat dihisap dan dialirkan
keluar.
8. Substitusi bahan yang lebih
berbahaya dengan bahan yang kurang berbahaya atau tidak berbahaya sama sekali.
9. Pengadaan ventilasi umum untuk
mengalirkan udara ke dalam ruang kerja sesuai dengan kebutuhan.
3. Peraturan pemerintah tentang K3
Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang
sangat penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna
menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja.
Berikut merupakan kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) Republik Indonesia yang memuat isi sebagai berikut antara lain :
Undang-Undang K3 :
- Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
- Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja.
- Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 203
tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah terkait K3 :
- Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
- Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan
atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
- peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang
Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
- Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang
keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Menteri terkait K3 :
- Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban
Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan
dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
- Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan
dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan
Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban
Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga
Paramedis Perusahaan.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan
Kerja pada Konstruksi Bangunan.
- Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan
Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
- Permenakertrans RI No 4 Tahun 1980 tentang
Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban
Melapor Penyakit Akibat Kerja.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 1982 tentang Bejana
Tekan.
- Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi
Juru Las.
- Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan
Kesehatan Tenaga Kerja.
- Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm
Kebakaran Otomatis.
- Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
- Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga
dan Produksi.
- Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat
dan Angkut.
- Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli
Keselamatan Kerja.
- Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan
Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
- Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan
Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
- Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan
Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
- Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara
Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan
Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Dari Paket
Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara
Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
- Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan,
Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.
- Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
Keputusan Menteri terkait K3 :
- Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan
keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82
Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah
dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri
Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan
dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
- Kepmenaker RI No 1135 Tahun 1987 tentang Bendera
keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan
Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
- Kepmenaker RI No 245 Tahun 1990 tentang Hari
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
- Kepmenaker RI No 51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang
Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
- Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999 tentang Unit
Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
- Kepmenaker RI No 197 Thun 1999 tentang Pengendalian
Bahan Kimia Berbahaya.
- Kepmenakertrans RI No 75 Tahun 2002 tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No SNI-04-0225-2000 Mengenai
Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
- Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003 tentang
Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral
Anak.
- Kepmenakertrnas RI No 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan
dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.
Instruksi Menteri terkait K3 :
- Instruksi Menteri Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang
Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan
Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3 :
- Surat keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI No 84
Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik
Kecelakaan.
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 407 Tahun 1999 tentang Persyaratan,
Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311 Tahun 2002 tentang
Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.
Sumber: