Selasa, 06 Mei 2014

CONTOH KASUS KECELAKAAN KERJA




1.   4 PekerjaTewasSaatBersihkanMesinGula di Malang

4 Pekerjalepas di PabrikGulaKebonAgung, Malang JawaTimur, tewassaatmembersihkansisaproduksigula. Diduga, merekatewassetelahmenghirupuapracunzatkimiadarimesin yang sedangdibersihkan.

"Tiba-tibaadiksayakejang-kejangkemudianjatuh.Sayaturuninginmenolongtapilangsungpingsansaatbaruturun," kata Sugianto, seorangpekerja yang jugakakakkorban, di kamarmayatRumahSakitSyaiful Anwar (RSSA) Malang, JawaTimur, Sabtu (28/12/2013).

Mereka yang tewasitu, yakniHariyanto, PujionodanPujianto (kakakadik) sertaArmi. Seluruhnyawarga RW 5 KelurahanPesantren, KecamatanPesantren, Kota Kediri, JawaTimur.

Sugiantoselamatdalamperistiwaitu.Diamenceritakan, peristiwabermulasekitarpukul 11.00 WIB.Sugiantosempatpingsansaatberupayamenolongadiknya yang jatuhpertama kali.

Sugiantobersama 35 orang kawannyadatangdari Kediri sejak 5 harilalu.Merekaadalahpekerjalepas yang bertugasmembersihkansisa-sisagula di Palungataumesinuntukmemproduksigula."Kami cumapegawailepas, membersihkansisaproduksigula di mesin," ucapSugianto.

Salah seorangpekerjalainnya, AgusDwi, menuturkan, banyakkawannya yang jugapingsansaatberupayaturunkebawahuntukmenolong. "Satu orang jatuh, yang lain turunikutmenolongdanikutjatuh. Begituseterusnyasampaiakhirnya 4 orang meninggaldunia," kata Agus.

Para pekerjaakhirnyadibantuolehtim SAR PalangMerah Indonesia (PMI) Kabupaten Malang untukmengevakuasikorban. 4 Jenazahdievakuasidarilokasikejadiandankinidibawake RSSA Malang.Kepolisianmasihmenyelidikiperistiwaini.

Analisapenyebab:
1.      Korban yang tewasakibatmenghirup gas beracunygdihasilkanmesingulatersrbuttidakmemakaialatkeselamatankerjaseperti masker saatmembersihkanmesin.
2.      Pekerja yang lain panikketikahendakmenolongkorbansehinggaterjadiefek domino danmengakibatkanbertambahnyakorban
3.      Kondisimesin yang kurangbaiksehinggamenghasilkan gas beracun yang berbahaya


2.    Kecelakaan Kerja Pada Karyawan di Mesin Dinamo Pabrik
Musibah bermula sebelumnya sekitar pukul 07.40 saat akan dilakukan penggantian jam kerja, korban mengambil sampel lateks dibagian produksi. Namun sebelum mengambil sampel korban memutar arah jalan dari tempat yang dituju sehingga melintas dari bagian mesin yang bukan area lintasan. Saat melewati salah satu mesin, tiba-tiba ujung jilbab korban yang terjuntai kebawah tersangkut puli dinamo sehingga tergulung akibat jilbab tergulung akhirnya leher korban tercekik ditempat kejadian perkara dalam keadaan sepi karena seluruh karyawan bersiap-siap untuk pulang kerja untuk penggantian jam kerja sekitar pukul 08.00.
Akibatnya tidak ada yang melihat korban sehingga tidak ada yang menolong dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Analisa penyebab:

1.      Penyebab Umum
Jilbab korban yang terjuntai ke bawah tersangkut pada puli dinamo yang sedang berputar

2.      Penyebab Terperinci
Kelalaian korban dalam mengambil arah jalan yang bukan areal lintasan dan dalam memilih penggunaan pakaian kerja.


3.      Penyebab Pokok
Kebijakan pabrik Perusahaan
Kurang memberikan pelatihan dan perhatian kepada pegawai mengenai keselamatan kerja agar tidak lalai dalam mengambil suatu tindakan yang beresiko tinggi.
Kurangnya komunikasi yang baik antar pegawai
kurangnya kepekaan pegawai terhadap lingkungannya tempat bekerja




sumber:

Minggu, 27 April 2014

Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Keselamatan dan kesehatan kerja atau safety adalah suatu usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang sehat, aman bebas dari kecelakaan. Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan atau tidak disengaja serta tiba-tiba dan menimbulkan kerugian, baik harta maupun jiwa manusia. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja atau sedang melakukan pekerjaan disuatu tempat kerja. Keselamatan kerja adalah menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budayanya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya. Maksud dan tujuan keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan adalah melindungi pekerja dan masyarakat sekitar suatu perusahaan atau industri dari resiko bahaya khususnya faktor fisik, kimiawi dan biologis yang mungkin timbul oleh karena beroperasinya suatu proses produksi.
Setiap pekerjaan merupakan beban bagi pelakunya. Beban dimaksud mungkin fisik, mental, dan atau social. Seorang tenaga kerja yang secara fisik bekerja berat seperti halnya buruh


1. Faktor-faktor terjadinya kecelakaan kerja antara lain :
A. Faktor Teknis
     Faktor teknis diantaranya meliputi kondisi suatu peralatan baik itu umur maupun kualitas yang sangat berpengaruh pada terjadinya kecelakaan kerja. Alat-alat yang sudah tua kemungkinan rusak itu ada. Apabila alat itu sudah rusak, tentu saja dapat mengakibatkan kecelakaan. Contohnya adalah :
  • Komponen yang sudah tua.
  • Alat-alat safety yang sudah tidak layak.
  • Kurangnya perawatan
  • Peralatan yang dipakai tidak di rawat secara berkala
  • Mesin yang dipakai tidak dalam kondisi yang baik




B. Faktor non-teknis
     Biasanya terjadi kelalaian pada manusia diantaranya disebabkan


  • Latar Belakang Pendidikan
      Latar belakang pendidikan banyak mempengaruhi tindakan seseorang dalam bekerja. Orang yang  memiliki pendidikan yang lebih tinggi cenderung berpikir lebih panjang atau dalam memandang sesuatu pekerjaan akan melihat dari berbagai segi. Misalnya dari segi keamanan alat atau dari segi keamanan diri. Lain halnya dengan orang yang berpendidikan lebih rendah, cenderung akan berpikir lebih pendek atau bisa dikatakan ceroboh dalam bertindak. Misalnya Ketika kita melakukan pekerjaan yang sangat beresiko terhadap kecelakaan kerja tetapi kita tidak memakai peralatan safety dengan benar. Hal ini yang tentunya dapat menimbulkan kecelakaan.
  • Psikologis
          Faktor Psikologis juga sangat mempengaruhi terjadinya kecelakaan kerja. Psikologis seseorang sangat berpengaruh pada konsentrasi dalam melakukan suatu pekerjaan. Bila konsentrasi sudah terganggu maka akan mempengaruhi tindakan-tindakan yang akan dilakukan ketika bekerja. Sehingga kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi. Contoh faktor psikologis yang dapat mempengaruhi konsentrasi adalah :
    • Masalah-masalah dirumah yang terbawa ke tempat kerja.
    • Suasana kerja yang tidak kondusif.
    • Adanya pertengkaran dengan teman sekerja.
  • Faktor Keterampilan
          Keterampilan disini bisa diartikan pengalaman seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan. Misalnya melakukan start/stop pada sebuah peralatan, memakai alat-alat keselamatan, dsb. Pengalaman sangat dibutuhkan ketika melakukan pekerjaan untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang berakibat timbulnya kecelakaan kerja.
  • Faktor Fisik
          Lemahnya kondisi fisik seseorang berpengaruh pada menurunnya tingkat konsentrasi dan motivasi dalam bekerja. Sedangkan kita tahu bahwa konsentrasi dan motivasi sangat dibutuhkan ketika bekerja. Bila sudah terganggu, kecelakaan sangat mungkin terjadi. Contoh faktor fisik ini adalah :
    • Kelelahan.
    • Menderita Suatu Penyakit
C.   Faktor Alam
      Faktor alam sangat berpengaruh kepada keselamatan kerja.Penyebab kecelakaan kerja bias terjadi karena kita mengabaikan atau memaksakan kerja pada suatu kondisi cuaca yang kurang atau tidak memungkinkan.


2. PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA
        Pekerjaan dan pemeliharaan konstruksi mempunyai sifat bahaya secara alamiah. Oleh sebab itu masalah bahaya harus ditempatkan pada urutan pertama program keselamatan dan kesehatan. Di sebagian besar negara , keselamatan di tempat kerja masih memprihatinkan. Seperti di Indonesia, rata-rata pekerja usia produktif (15 – 45 tahun) meninggal akibat kecelakaan kerja. Kenyataanya standard keselamatan kerja di Indonesia paling buruk dibandingkan dengan negara-negara             lain di kawasan Asia Tenggara.
         Kecelakaan kerja bersifat tidak menguntungkan, tidak dapat diramal, tidak dapat dihindari sehingga tidak dapat diantisipasi dan interaksinya tidak disengaja. Berdasarkan penyebabnya, terjadinya kecelakaan kerja dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu langsung dan tidak langsung.
Adapun sebab kecelakaan tidak langsung terdiri dari faktor lingkungan(zat kimia yang tidak aman, kondisi fisik dan mekanik) dan faktor manusia(lebih dari 80%).
Pada umumnya kecelakaan terjadi karena kurangnya pengetahuan dan pelatihan, kurangnya pengawasan, kompleksitas dan keanekaragaman ukuran organisasi, yang kesemuanya mempengaruhi kinerja keselamatan dalam industri konstruksi.
Untuk mencegah gangguan daya kerja, ada beberapa usaha yang dapat dilakukan agar para buruh tetap produktif dan mendapatkan jaminan perlindungan keselamatan kerja, yaitu:

1. Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja (calon pekerja) untuk mengetahui apakah calon pekerja tersebut serasi dengan pekerjaan barunya, baik secara fisik maupun mental.

2. Pemeriksaan kesehatan berkala/ulangan, yaitu untuk mengevaluasi apakah faktor-faktor penyebab itu telah menimbulkan gangguan pada pekerja

3. Pendidikan tentang kesehatan dan keselamatan kerja diberikan kepada para buruh secara kontinu agar mereka tetap waspada dalam menjalankan pekerjaannya.

4. Pemberian informasi tentang peraturan-peraturan yang berlaku di tempat kerja sebelum mereka memulai tugasnya, tujuannya agar mereka mentaatinya.

5.Penggunaan  pakaian pelindung      

6. Isolasi terhadap operasi atau proses yang membahayakan, misalnya proses pencampuran bahan kimia berbahaya, dan pengoperasian mesin yang sangat bising.

7. Pengaturan ventilasi setempat/lokal, agar bahan-bahan/gas sisa dapat dihisap dan dialirkan
keluar.

8. Substitusi bahan yang lebih berbahaya dengan bahan yang kurang berbahaya atau tidak berbahaya sama sekali.

9. Pengadaan ventilasi umum untuk mengalirkan udara ke dalam ruang kerja sesuai dengan kebutuhan.


3. Peraturan pemerintah tentang K3
   Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang sangat penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja.

Berikut merupakan kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia yang memuat isi sebagai berikut antara lain :

Undang-Undang K3 :
  1. Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
  2. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah terkait K3 :
  1. Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
  2. Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
  3. peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
  4. Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Menteri terkait K3 :
  1. Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
  2. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
  3. Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
  4. Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
  5. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
  6. Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  7. Permenakertrans RI No 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
  8. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
  9. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1982 tentang Bejana Tekan.
  10. Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las.
  11. Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
  12. Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
  13. Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
  14. Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
  15. Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
  16. Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
  17. Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
  18. Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
  19. Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
  20. Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  21. Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  22. Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  23. Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  24. Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
  25. Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.
  26. Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
Keputusan Menteri terkait K3 :
  1. Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  2. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
  3. Kepmenaker RI No 1135 Tahun 1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  4. Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
  5. Kepmenaker RI No 245 Tahun 1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
  6. Kepmenaker RI No 51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
  7. Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
  8. Kepmenaker RI No 197 Thun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
  9. Kepmenakertrans RI No 75 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
  10. Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
  11. Kepmenakertrnas RI No 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.
Instruksi Menteri terkait K3 :
  1. Instruksi Menteri Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3 :
  1. Surat keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI No 84 Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 407 Tahun 1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.


Sumber:



Jumat, 17 Januari 2014

Audit Tentang sistem Kelistrikan Serta Efisiensi Energi Rumah





Abstract
Audit Tentang sistem Kelistrikan Serta Efisiensi Energi Rumah
Oleh  : Muhamad Nurroh (24411691)
Kelas : 3IC03

Di tengah krisis energi serta dalam rangka penghematan energi,penulis merasa perlu untuk mengaudit tentang konsumsi energi dalam kasus ini penulis akan melakukan audit di tempat tinggal atau rumah penulis sendiri.
Penelitian ini di lakukan untuk mengaudit sistem kelistrikan,pencahayaan,kualitas daya listrik serta peningkatan efisiensi energi yang dilakukan terhadap kondisi di rumah penulis sendiri.Tujuan pengauditan tentang sistem kelistrikan,pencahayaan,kualitas daya listrik dan peningkatan efisiensi energy adalah untuk mengetahui sumber daya yang di gunakan serta bagaimana cara kita agar bisa meningkatkan efisiensi energi di rumah kita sendiri dan penulis berharap penelitian ini bias menjadi acuan bagi pembaca untuk diaplikasikan dirumah masing-masing.
1.Pendahuluan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang sistem kelistrikan,pencahayaan,kualitas daya listrik,peningkatan efisiensi energi serta berapa energi listrik yang dikonsumsi di satu rumah yaitu rumah penulis sendiri.Metode penulisan dengan cara mengobservasi kondisi rumah penulis sendiri.
2.Hasil Pembahasan
a. Deskripsi Objek
Rumah penulis termasuk rumah kecil yang sederhana dengan luas hanya 63 meter persegi dengan 2 kamar tidur dan dibekali dengan tegangan listrik 900 watt
b. Kondisi Kelistrikan Rumah
Tentang kondisi kelistrikan sendiri,total watt yang ada yaitu 900 watt.Dari sikring utama harus di bagi lagi dengan MCB (Main Circuit Breaker) menjadi 3 bagian/arus untuk membagi beban listrik ke masing-masing bagian di rumah.
MCB (Main Circuit Breaker)
Di rumah ini memakai 8 buah lampu Lampu TL (Fluorescent) masing-masing 20 watt,1 tv analog 21 inch,2 kulkas,1 unit pc serta alat listrik lain.Dengan daya 900 watt di bagi dengan semua peralatan listrik kadang di jam-jam tertentu listrik padam atau kurang daya sehingga harus ada alat elektronik yang harus di matikan sementara biasanya PC/computer karna daya yang di butuhkan tinggi.
c. Analisis Sistem Rumah
Seperti umumnya pada rumah-rumah yang lain,rangkaian listrik yang ada dirumah adalah jenis rangkaian parallel.Dengan total daya 900 watt harus dibagi 3 dengan MCB (Main Circuit Breaker)bagian  1 untuk teras,ruang tamu,dan kamar depan,bagian 2 untuk ruang tengah dan kamar tidur dan bagian 3 untuk kamar mandi serta dapur dimana di setiap ruangan terdapat lampu serta perabotan listrik lain misal alat penanak nasi,kulkas,frezzer dll.

d. Analisa Pencahayaan
Dirumah ini menggunakan total  8 buah lampu TL (Fluorescent) masing-masing 10 watt
Lampu TL (Fluorescent)
e. Analisa Kualitas Daya Listrik
Dihitung dari jumlah perabot listrik serta jumlah daya yang digunakan dibandingkan total daya 900 watt dalam satu rumah mungkin dirasa sangat pas-pasan atau malah kurang bila semua perabot listrik di pakai secara bersamaan apalagi ditambah saat setrika dan mencharge hp kemungkinan besar listrik akan turun.
f. Rekomendasi Peluang
Mungkin dilihat dari jumlah atau konsumsi daya,peluang yang paling besar adalah penambahan daya watt listrik menjadi 1300 watt agar daya bias tersalurkan secara baik dan tidak menombulkan padam listrik.Tapi harus ada biaya tambahan jikan ingin menaikan daya listrik.
g. Peningkatan Efisiensi Energi
Di mulai dari diri kita sendiri,untuk meningkatkan efisiensi energy cobalah untuk mematikan perabotan listrik yang kira –kira kurang perlu dan hanya menggunakan saat memang dibutuhkan,contoh matikan computer jika tidak di gunakan dan matikan lampu di pagi atau siang hari,atau beralih ke lampu yang rendah konsumsi daya seperti lampu LED.
3. Kesimpulan
Dari semua analisis yang telah penulis lakukan terhadap kelistrikan yang terdapat dirumah penulis sendiri maka dengan daya listrik yang hanya 900 watt,kita harus pintar-pintar membagi daya ke setiap instalasi kelistrikan dirumah dan mematikan perabotan listrik yang sekiranya tidak diperlukan untuk menghemat biaya pengeluaran.



4.Refensi
-Contoh penulisan abstraksi
-Gambar lampu TL (Fluorescent)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5_6vhWm6X1KrLuii53KQKma3B7kS6hWZQXKmTnA111DNbYXAQd_IOwM8wcB6biidv-3tP8QMHmcuYKYn3y1LY5NRRRqIuDbc7N4q7Dg9auR1yCdvdI1c_RQfoWhDJPscIoDFT8wez31Ii/s320/lampu.jpg