- Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2. Mengerti, memahami, dan
menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara
memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai
warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan
tujuan nasional.
3. konsepsi
wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara
pandang.
Untuk
mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur,
terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi
Wawasan Nusantara.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar