Di suatu negara pasti mempunyai suatu sistem
pemerintahan dan landasan hukum,itu pun di masing-masing negara,bentuk
pemerintahan dan hukumnya tidak semua sama.Sebelum kita jauh membahas hubungan antara hukum,negara,dan pemerinatahan,kita harus mendefenisikan
masing-masing rangkaian tersebut.
1.Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.Dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik
dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela". Hukum di
bagi menjadi 3 yaitu:
1.Hukum pidana
Hukum pidana
termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur
hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan
dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi
berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana
dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah
perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan
tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan
masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa
pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan
perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung
kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk
pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
2.Hukum
Perdata
Adalah suatu bidang hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan
saluran tertentu, misal di dalam keluarga.
3.Hukum
Acara
Merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan
siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal
terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
2.Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer,ekonomi,sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat-syarat
terbentuknya suatu negara:
1.Syarat
primer
sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat.
2.
Syarat sekunder
Haruslah
mendapat pengakuan dari negara lain yang berdaulat,dalam hal ini Mesir tercatat
sebagai negara pertama yang mengakui proklamasi kemerdekaan Indonesia. Hal ini
tidak terlepas dari kedekatan emosional tokoh-tokoh nasional seperti, M.
Natsir, Sutan Syahrir, H. Agus Salim dll dengan tokoh-tokoh pergerakkan Islam
di Mesir seperti Hasan Albana dengan gerakkan Ikhwanul Muslimin yang juga turut
memperjuangkan kemerdekaan bumi-bumi Islam yang lainnya. Negara-negara yang
tercatat sebagai pemberi pengakuan pertama kepada RI selain Mesir adalah Syria,
Iraq, Lebanon, Yaman, Saudi Arabia dan Afghanistan. Selain negara-negara
tersebut Liga Arab (Arab League) juga berperan penting dalam Pengakuan RI.
Secara resmi keputusan sidang Dewan Liga Arab tanggal 18 November 1946
menganjurkan kepada semua negara anggota Liga Arab (Arab League) supaya
mengakui Indonesia sebagai negara merdeka yang berdaulat. Alasan Liga Arab
memberikan dukungan kepada Indonesia merdeka didasarkan pada ikatan keagamaan,
persaudaraan serta kekeluargaan.
3.Pemerintahan
Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republic dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama islam, Indonesia bukanlah sebuah negara islam.
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden diatas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan disetiap Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Hubungan
antara Negara pemerintahan dan hukum sangatlah erat, Negara membutuhkan
pemerintahan untuk menggerakan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan dalam
aspek manapun butuh dan harus dilandaskan oleh hukum untuk membatasi pemerintah
agar tidak bertindak sewenang – wenang terhadap kekuasaanya, pemerintah berhak
mengatur warga Negara untuk mau dan melakukan apa yang diinginkan pemerintah
demi menuju Negara yang lebih baik.
Sebagai
warga Negara yang baik kita haruslah patuh akan peraturan yang dibuat
pemerintah, sekiranya ada kebijakan pemerintah yang tidak memuaskan dalam
Negara ini kita diberi hak untuk menyatakan pendapat secara baik namun sekali
lagi kita berada di Negara hukum, maka setiap perbuatan dan perilaku kita
haruslah sesuai aturan yang berlaku.
Sumber:
Tidak ada komentar :
Posting Komentar